Inspektorat DKI Terbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi C Brata mengatakan, surat edaran tersebut menjadi tindak lanjut pedoman kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Kami juga melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya
Selain itu, sambung Michael, untuk memastikan Pemprov DKI melaksanakan good governance dan clean government saat ini juga sudah dibentuk Satgas Saber Pungli sesuai Pergub Nomor 234 Tahun 2016 dan Kepgub 2786 Tahun 2016.
Ia menambahkan, Inspektorat DKI juga membuka saluran resmi untuk pengaduan atau pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penempatan atau perpindahan pegawai untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas melalui Balai Warga di laman jakarta.go.id, SMS di nomor 08111272206 dan lewat email dki@jakarta.go.id atau inspektorat@jakarta.go.id.
"Pelaporan juga bisa melalui Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta pada Kantor Inspektorat Provinsi DKI dan seluruh Kantor Inspektorat Pembantu Wilayah Kota maupun Kabupaten Administrasi. Atau nomor kontak tingkat provinsi WA/SMS; 081387000112 telepon 021 3822963, Jakarta Timur WA/SMS; 089646586260, Jakarta Selatan WA/SMS; 081380358890, Jakarta Pusat WA/SMS; 081211552121, Jakarta Barat WA/SMS; 082119545306, Jakarta Utara WA/SMS; 081296757473, Kepulauan Seribu WA/SMS; 081287821182," terangnya.
Michael menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta melayani.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang mengetahui atau mengalami praktik-praktik tidak baik segera lapor saja agar segera kita tangani," ungkapnya.
Michael memastikan, pihaknya menjamin perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tidak perlu takut melapor. Saya minta jika ada pihak yang menjadi korban atau mengetahui terjadinya pelanggaran untuk cepat melapor," tandasnya.(pr/kj/al)